Sasaran Mutu WKS 1 :
- 91 - 100% guru menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) lengkap.
- Minimal 75 % guru melaksanakan pembelajaran yang mengembangkan kemampuan berfikir tingkat tinggi (HOTS).
- Minimal 75% guru melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar secara sistemik sebagai dasar untuk perbaikan.
- Minimal 80% guru melaksanakan program remidial dan atau pengayaan
- Semua Kompetensi Keahlian melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dengan memenuhi 4 (empat) kriteria kualitas prakerin yakni 1) relevansi kompetensi keahlian siswa dengan jenis DUDI lokasi prakerin; 2) kesesuaian kompetensi keahlian siswa dengan deskripsi kerjanya (job description) selama prakerin; 3) kecukupan waktu prakerin; dan 4) laporan dan hasil evaluasi prakerin
- Semua peserta didik kelas XII memperoleh sertifikat kompetensi baik dari LSP atau BNSP
- Sekolah menentukan kelulusan peserta didik dengan ketentuan : 1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, 2) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, 3) Lulus Ujian Sekolah